}

Senin, 21 Juli 2014

Bagaimanakan Kualitas Ibadah Kita?

Kualitas Ibadah Kita

Ramadhan adalah bulan Ibadah. Sejak sebelum subuh sudah ada ibadah yang dianjurkan untuk dimulai, yaitu makan sahur. Sampai malam hari setelah shalat isya, yaitu melaksanakan shalat tarawih di masjid atau surau secara berjamaah. Inilah rutinitas kita pada umumnya di bulan Ramadhan. Belum lagi membaca Al Quran yang tidak dibatasi oleh waktu. Baik pagi, siang, atau malam, merupakan saat-saat membaca Al Quran.

Sabtu, 19 Juli 2014

Bukan Sekedar Menahan Diri

Bukan Sekedar Menahan Diri
Definisi puasa menurut syariat Islam adalah “Ibadah yang ditujukan pada Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari”. Adapun yang membatalkan puasa menurut syariat Islam adalah, makan, minum, muntah dengan sengaja dan melakukan hubungan intim suami istri.

Kamis, 17 Juli 2014

Banyak Orang Sholeh di Bulan Ramadhan

Banyak Orang Sholeh di Bulan Ramadhan
Di bulan Ramadhan, begitu tampat perubahan semua orang ke arah yang positif. Orang berpuasa merasa malu untuk berbohong. Bila ada yang menyampaikan berita, pasti semua orang akan berkata, “Jangan bohong lho, ini bulan puasa”.

Selasa, 15 Juli 2014

Kalau Karena Allah, Semua Jadi Mudah

Kalau Karena Allah, Semua Jadi Mudah
Saya pernah mendengar ucapan seorang tukang jahit yang juga seorang perokok berat. “Saya, kalau tidak merokok, tidak sanggup untuk menggunting pakaian”. Menurut dia rokok adalah sumber energinya, yang membuat ia kuat bekerja. Makanya, bila dia dianjurkan meninggalkan rokok, dia pasti akan berdalih, “kalau saya tidak rokok, saya tidak bisa kerja, mau makan apa anak istri saya?”

Minggu, 13 Juli 2014

Kepedulian Sosial Seorang Mukmin

Kepedulian Sosial Seorang Mukmin

Sudah sepertiga Ramadhan kita lewati. Selama itulah kita pernah merasakan lapar dalam kurun setahun ini. merasakan lapar, merupakan pengalaman yang berharga. Dibandingkan bila kita hanya mendengar adanya orang yang kelaparan; atau kita membaca berita ada orang yang mati kelaparan.

Jumat, 11 Juli 2014

Ramadhan, Bulan Pemecahan Record

Ramadhan, Bulan Pemecahan Record

Siapakah orang paling dermawan?? Jawabannya adalah Rasulullah.

Jabir bin Abdillah menceritakan, bahwa Rasulullah tidak pernah berkata “tidak” bila diminta. (HR. Bukhari)

Anas bin Malik Juga berkata, bahwa Rasulullah adalah orang yang paling dermawan

Rabu, 09 Juli 2014

Sifat Tamak Manusia

Kalau anda yang sudah punya smartphone, lalu ada ang menghadiahkan sebuah smartphone, apakah anda akan menerimanya dengan senag hati, ataukah anda menolak dan menyarankan agar diserahkan untuk orang lain yang lebih membutuhkan??

Senin, 07 Juli 2014

Jangan Sampai Ketinggalan Kesempatan yang Banyak

Berapakah jumlah sarjana diwisuda per tahun di Indonesia?

Berapakah jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia di perusahaan-perusahaan bagi para sarjana tersebut??

Anda pasti akan menjawab, bahwa lebih banyak jumlah para sarjana dibandingkan jumlah lowongan yang ada. Terus, kemanakah para sarjana lain yang tidak diterima lowongan kerja?? Mereka harus bisa berwirausaha sendiri kalau tidak mau jadi pengangguran.

Sabtu, 05 Juli 2014

Motivasi Saja Belum Cukup

Motivasi menuju sukses

Pernahkah anda membaca iklan seminar motivasi?? Dengan berbagai janji yang diberikannya??

Seperti, “ingin cepat kaya”. “punya properti banyak tanpa modal dan tanpa hutang”. Dan banyak jargon lainnya.

Kamis, 03 Juli 2014

Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, dan Uang

Menghitung Zakat Emas

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz… Saya mau tanya ttg zakat harta… Saya punya emas batangan +/- 100 gr pada bulan juli lalu dibulan agustus terjadi penyusutan (dijual) menjadi 88 gr… enam bulan kemudian saya beli lagi 7.5 gr… bagaimana cara penghitungan zakat nya…

Syukron…

Jazakallah Dari Taufik Hidayat

Jawaban:

Bismillah. Washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Zakat emas, perak dan uang tidak diwajibkan kecuali memenuhi 5 persyaratan:
  1.     Orang yang memilikinya adalah seorang muslim
  2.     Orang yang memilikinya merdeka dan bukan budak
  3.     Emas, perak dan uang tersebut dimiliki dengan sempurna
  4.     Jumlahnya telah mencapai nishab zakat
  5.     Selama satu tahun penuh jumlahnya tidak berkurang dari nishab.

Berapakah nishab emas?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاَ مِنَ الذَّهَبِ، وَلاَ فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat untuk emas yang di bawah 20 mitsqal dan perak yang di bawah 200 dirham.”[HR Abu ‘Ubaid dalam ‘Al-Amwal’ hal. 501 no. 1113. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul-ghalilno. 815.]

Menurut versi ‘Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, 1 mitsqal = 4,24 gram. Sehingga 20 mitsqal = 4,24 gram x 20 = 84,8 gram.

Pemerintah kita menetapkan nishab zakat emas sebesar 85 gram emas murni. Pendapat ini dipegang juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Pendapat 85 gram inilah yang kita pegang. Allahu a’lam.

Apabila seseorang memiliki emas sejumlah 85 gram emas atau lebih, maka dia belum berkewajiban membayar zakat, kecuali jumlah 85 gram atau lebih tersebut dimiliki selama satu tahun dan tidak berkurang dari 85 gram emas.

Setelah satu tahun barulah dia berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi jika dia ingin mengeluarkannya sebelum sampai satu tahun, maka hal tersebut diperbolehkan.

Apabila seseorang memiliki emas seberat 100 gram di tanggal 1 Muharram 1435 H, kemudian sampai tahun depannya jumlah tersebut masih tetap bertahan di atas nishab, misalkan 88 gram di tanggal 1 Muharram 1436 H, maka dia berkewajiban mengeluarkan zakatnya.

Akan tetapi, jika ternyata pada tanggal 5 Ramadhan 1435 H, emasnya berkurang menjadi 80 gram atau di bawah nishab, maka batallah perhitungan yang sebelumnya. Jadi hari-hari dari tanggal 1 Muharram 1435 H sampai 4 Ramadhan 1435 H tidak dihitung lagi. Dia mulai menghitung lagi hari pertama memiliki nishab apabila dia kembali memiliki 85 gram emas atau lebih.

Menurut pendapat yang saya condong memilihnya dan inilah pendapat Lajnah Daimah Wal-Ifta’ (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabiyah), perhitungan zakat emas, perak, uang dan barang dagangan digabungkan seluruhnya.

Saya lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa nishab uang dan barang dagangan disetarakan atau dikonversi ke nishab emas. Sehingga perhitungannya digabungkan dengan emas.

Adapun perak, dia memiliki nishab tersendiri yaitu 200 dirham, setara dengan 140 mitsqal, 140 mitsqal x 4,24 gram = 593,6 gram. Atau 595 gram sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah kita dan inilah pendapat yang dipilih Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Misalkan seseorang memiliki harta di akhir tahunnya sebagai berikut:

    Emas 15 gram
    Uang sebesar Rp 10 juta
    Uang sebesar 4000 real
    Barang dagangan berharga jual Rp 15 juta.

Maka perhitungannya:

Uang rupiah kita konversi ke emas = Rp 10 juta : Rp 495.000,00/gram = 20,2 gram

Uang real kita konversi ke emas = 4000 real : 165 real/gram = 24,24 gram

Barang dagangan = Rp 15 juta : Rp 495.000,00/gram = 30,3 gram

Dengan demikian kita mengetahui jumlahnya setelah dikonversi ke emas adalah = 15 + 20,2 + 24,24 + 30,3 gram = 89,74 gram. (Ini untuk harga 1 gram emas = Rp 495 ribu)

Dengan demikian kita mengetahui bahwa orang tersebut terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya lebih dari 85 gram emas.

Berapa besar zakatnya?

Besar zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 % dari harta tersebut. Jadi orang tersebut terkena zakat sebesar = 2,5 % x 89,74 gram = 2,2435 gram emas.

Jika ingin membayar zakat dengan emas, maka dipersilakan dan jika ingin membayar zakat dengan uang rupiah, maka tidak mengapa. 2,2435 gram emas x Rp 495 ribu/gram = Rp 1.110.532,00

Bagaimana jika saya memiliki perak, emas dan juga uang?

Sebelumnya telah saya katakan perhitungan perak, emas dan uang seluruhnya digabungkan. Untuk menghitung apakah seseorang berkewajiban membayar zakat atau tidak, maka bisa menggunakan rumus yang saya buat:

(Nz) = (berat emas:nishab emas) + (berat perak: nishab perak)

Apabila nilai (Nz) di atas 1 maka dia terkena kewajiban zakat. Jika Nz di bawah 1 maka dia tidak terkena kewajiban zakat.

Rumus ini saya buat untuk mempermudah perhitungan yang sangat panjang yang ditulis di buku-buku fiqih yang sependapat dengan pendapat ini

Misalkan seseorang memiliki:

    Emas 50 gram
    Perak 300 gram
    Uang Rp 5 juta

Maka kita konversi uang tersebut ke emas terlebih dahulu = Rp 5 juta : Rp 495.000/gram = 10,10 gram emas.

Sehingga emas tersebut berjumlah = 50 gram + 10,10 gram = 60,10 gram.

Kita gunakan rumus:

Nz = (60,10 gram emas : 85 gram emas) + (300 gram perak : 595 gram perak) = 0,707 + 0,504 = 1,211

Jadi orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 % karena Nz bernilai lebih dari 1.

Dan zakat emas dan perak untuk membayarnya bisa dikonversi ke uang rupiah sekarang ini. Untuk kasus di atas untuk emas = 2,5 % x 60,10 gram x Rp 495.000,00/gram = Rp 743.737,00 dan untuk peraknya = 2,5 % x 300 gram x Rp 11.500,00/gram = Rp 86.250,00 .

Dengan penjelasan yang telah saya paparkan. Insya Allah soal Bapak bisa terjawab.

Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

Prabumulih, 3 Ramadhan 1435 H/1 Juli 2014

Dijawab oleh Ustadz Said Yai, MA (@ Islamic Center Al-Istiqomah Prabumulih, Sum-sel)

Silahkan dibaca juga, artikel tentang renungan Ramadhan, klik di sini.

Sumber : pengusahamuslim.com

Selasa, 01 Juli 2014

Evaluasi dari Ramadhan yang telah Dilalui – Renungan Ramadhan

Renungan Ramadhan
Ilustrasi untuk evaluasi bahasa Inggris

Kita akan membuat pertanyaan, silahkan masing-masing kita mencari jawabannya.

Berapa lamakah kita pernah belajar bahasa Inggris?

Pasti kita akan menjawab sejak SMP sampai SMA kita pernah belajar bahasa Inggris. Berarti sudah pernah belajar kurang lebih selama 6 tahun.  Belum lagi jika melanjutkan ke kuliah, pasti di sana juga ada mata kuliah bahasa Inggris.