Sebelum kita membahas permasalahan ini, penulis perlu tekankan bahwa kita jangan terpengaruh dengan istilah/penamaan yang digunakan oleh berbagai lembaga keuangan. Kita harus melihat kepada hakikat transaksinya sehingga kita bisa menghukumi setiap permasalahan dengan tepat.
Kita juga harus paham bahwasanya yang dimaksud dengan riba atau lebih spesifik disebut riba nasiah adalah mengambil keuntungan dari hutang yang dipinjamkan.
Riba diharamkan oleh Allah secara mutlak, baik tambahannya banyak maupun sedikit, baik berupa uang lebih maupun manfaat atau jasa. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengatakan:
“... Dan riba jahiliah dihapuskan. Riba pertama yang saya hapuskan dari riba-riba kita adalah riba ‘Abbas bin Abdil-Muththalib. Sesungguhnya riba tersebut dihapuskan semuanya.”[Muslim no. 1218.]
Imam Asy-Syafii rahimahullah pernah menerangkan:
“Di antara bentuk riba jahiliah adalah seseorang memiliki hutang kepada orang lain, kemudian hutang tersebut jatuh tempo, kemudian orang yang meminjamkan uang berkata, ‘Engkau bayar atau engkau tambahkan (ribakan)?’ Jika dia ingin mengakhirkannya, maka dia menambahnya.”[Lihat: Ma’rifatu As-Sunan Wal-Atsar lil-Baihaqi VIII/29 no. 3395]
Zaid bin Aslam rahimahullah pernah berkata:
“Dulu riba di masa jahiliah, seseorang memiliki suatu hak kepada orang lain sampat tempo tertentu. Apabila telah jatuh tempo, maka dia berkata, ‘Engkau mau membayarnya atau engkau tambahkan (ribakan)?’ Apabila dia bayar, maka dia ambil haknya dan jika tidak, maka orang tersebut menambahnya dan bertambah pula temponya.”[Muwaththa’Al- Imam Malik. Bab Maa Jaa-a fir-Riba fid-Dain, II/672 no. 1353]
Kaidah Memahami Riba
Para ulama juga telah membuatkan kaidah fiqhiyah untuk mengenal semua jenis riba, kaidah tersebut berbunyi:
“Setiap perhutangan yang menghasilkan manfaat (untuk orang yang meminjamkannya), maka dia adalah riba.”
Kaidah ini sangat penting untuk mengenal berbagai macam jenis riba saat ini.
Dimabil dari tulisan : Ustadz Said Yai Ardiansyah, MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar